Kalah di Gugatan Praperadilan Bupati Sabu Raijua, KPK Lakukan Evaluasi ( Berita Terbaru tahun ini )
Kalah di Gugatan Praperadilan Bupati Sabu Raijua, KPK Lakukan Evaluasi
Jakarta - KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan
Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT). Status
tersangka Marthen pun, gugur.
Terkait kekalahan tersebut, KPK
menghormati putusan hakim. Akan tetapi, KPK langsung melakukan evaluasi
dan telaah untuk didiskusikan kemudian hari.
"Seperti teman-teman
ketahui, hari ini sudah dibacakan putusannya. Kami menghormati
keputusan hakim yang sudah dibacakan," kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk
di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2016).
"Saat
ini Tim Biro Hukum KPK sedang melakukan telaah dan juga evaluasi atas
hasil praperadilan hari ini. Kemudian akan dikonsultasikan dan
didiskusikan bersama pimpinan untuk lengkah-langkah selanjutnya,"
jelasnya.
KPK juga masih akan mengkaji apakah akan menerbitkan
surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Marthen. "Akan dikaji
seperti itu juga," ungkap Yuyuk.
Marthen ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK pada November 2014. Ia diduga melakukan tindak pidana
korupsi terkait Dana Pendidikan Luar Sekolah Rp 77 miliar di NTT pada
2007 silam. Merasa statusnya digantung, Marthen kemudian mengajukan
gugatan praperadilan pada April 2016. Putusan dibacakan hari ini di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Search Result : " Kalah di Gugatan Praperadilan Bupati Sabu Raijua, KPK Lakukan Evaluasi "
No comments:
Post a Comment